Terkumpul
Rp 2.141.864
Wakaf Tanah untuk Masjid & Asrama Kanker adalah program pembebasan lahan legal sebagai fondasi pembangunan kawasan terpadu yang terdiri dari :
1. Asrama Kanker bagi pasien kurang mampu yang sedang menjalani pengobatan
2. Masjid Peduli Kanker sebagai ruang ibadah dan penguat spiritual pasien serta keluarga
Program ini adalah langkah awal yang paling krusial sebelum pembangunan fisik dapat dimulai. Tanah yang legal menjadi dasar agar fasilitas ini dapat berdiri secara sah, aman, dan berkelanjutan.
Melalui wakaf tanah ini, para wakif tidak hanya membantu membangun bangunan, tetapi meletakkan pondasi bagi hadirnya tempat tinggal dan ruang ibadah bagi pasien kanker yang membutuhkan.
Setiap hari, pasien kanker datang dari berbagai daerah untuk berobat. Mereka meninggalkan rumah, keluarga, dan pekerjaan demi kesempatan untuk sembuh.
Dalam masa pengobatan yang panjang dan melelahkan, mereka membutuhkan dua hal utama:
tempat tinggal yang layak dan ruang ibadah untuk menguatkan hati.
Asrama dan masjid bukan sekadar fasilitas fisik.
Keduanya adalah ruang bertahan hidup secara fisik dan spiritual.
Saat ini, pembangunan Asrama Kanker dan Masjid Peduli Kanker belum dapat dilanjutkan karena satu kebutuhan yang sangat mendesak yaitu belum adanya tanah yang legal.
Tanpa pembebasan lahan :
1. Tidak ada pembangunan yang bisa dimulai
2. Tidak ada tempat tinggal permanen yang bisa disediakan
3. Tidak ada masjid yang bisa digunakan pasien untuk bersujud dan menguatkan diri
Pembebasan tanah adalah langkah pertama dan paling menentukan.
Tanah adalah fondasi dari seluruh harapan ini.
Melalui wakaf tanah, setiap kontribusi menjadi bagian dari :
1. Setiap kamar yang kelak digunakan pasien
2. Setiap sujud yang dilakukan di masjid
3. Setiap pengobatan yang bisa terus dilanjutkan
Ini bukan sekadar wakaf lahan,
tetapi wakaf yang membuka jalan bagi keselamatan dan harapan yang berkelanjutan.
* Termasuk 10% infak operasional