Namun, bagaimana jika hampir setiap hari kita tetap menghirup asap rokok orang lain?
Mungkin saat makan di warung, menunggu kendaraan, berkumpul bersama teman, menghadiri acara, atau bekerja di tempat yang masih dipenuhi asap rokok.
“Saya tidak merokok. Apakah paru-paru saya tetap berisiko?”
Jawabannya: paparan asap rokok orang lain tetap dapat memberikan risiko bagi kesehatan, termasuk paru-paru.
Paparan ini dikenal sebagai secondhand smoke atau asap rokok orang lain. World Health Organization (WHO) menegaskan bahwa tidak ada tingkat paparan asap rokok orang lain yang dapat dianggap sepenuhnya aman.
Dalam Tobacco and Nicotine Fact Sheet terbaru, 26 Juni 2026, WHO memperkirakan tembakau menyebabkan lebih dari 7 juta kematian setiap tahun, termasuk lebih dari 1,6 juta kematian pada orang yang tidak merokok tetapi terpapar asap rokok orang lain.
Angka tersebut bukan alasan untuk panik setiap kali mencium asap rokok. Namun, paparan berulang juga tidak sebaiknya dianggap sepele.
Perokok Pasif Tidak Hanya Menghirup “Bau Rokok”
Ketika seseorang merokok di dekat kita, yang masuk ke saluran pernapasan bukan hanya aroma tembakau.
Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia.
WHO menyebut terdapat lebih dari 7.000 bahan kimia dalam asap tembakau, sedikitnya 250 diketahui berbahaya dan setidaknya 69 diketahui dapat menyebabkan kanker.
Kementerian Kesehatan RI juga menjelaskan bahwa asap rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh orang yang berada di sekitar perokok.
Artinya, seseorang tidak harus memegang atau mengisap rokok sendiri agar paru-parunya terpapar hasil pembakaran tembakau.
Itulah mengapa istilah “perokok pasif” tidak berarti tubuh hanya menjadi penonton.
Paru-paru tetap menerima zat yang terdapat di udara tersebut.
Apakah Perokok Pasif Bisa Terkena Kanker Paru?
Bisa.
Kementerian Kesehatan RI memasukkan paparan asap rokok pasif sebagai salah satu faktor risiko kanker paru.
Dalam artikel edukasi Bahaya Perokok Pasif, Kementerian Kesehatan menyebut bahwa sering menghirup asap rokok berkaitan dengan peningkatan risiko kanker paru sekitar 20–30% dibandingkan orang yang tidak terpapar.
Namun, angka ini perlu dipahami dengan benar.
Peningkatan risiko 20–30% bukan berarti 20–30 dari setiap 100 orang yang menjadi perokok pasif pasti akan terkena kanker paru.
Angka tersebut menggambarkan peningkatan risiko relatif dibandingkan kelompok yang tidak terpapar.
Kanker paru sendiri merupakan penyakit yang dipengaruhi oleh banyak faktor.
Jadi, menjadi perokok pasif bukan kepastian bahwa seseorang akan mengalami kanker.
Tetapi paparan asap rokok merupakan faktor risiko yang dapat dihindari atau dikurangi.
Mengapa Paparan Berulang Penting?
Ada perbedaan antara tanpa sengaja berjalan melewati seseorang yang sedang merokok selama beberapa detik dengan berada berjam-jam di lingkungan penuh asap secara berulang.
Dalam kesehatan, pola paparan penting.
Semakin sering seseorang berada dalam lingkungan yang tercemar asap rokok dan semakin lama waktunya, semakin besar jumlah paparan yang diterima tubuh.
WHO bahkan menegaskan bahwa paparan singkat pun bukan sesuatu yang dapat dinyatakan bebas risiko.
Namun, hal ini tidak berarti seseorang harus cemas setelah sekali tanpa sengaja terkena asap rokok.
Pesan kesehatan yang lebih berguna adalah:
Tidak Ada Keluhan Bukan Berarti Paparan Tidak Terjadi
Inilah salah satu alasan asap rokok mudah diremehkan.
Seseorang mungkin duduk di dekat perokok selama satu jam, kemudian pulang tanpa batuk, sesak, atau merasa sakit.
Lalu muncul kesimpulan:
Padahal, tidak adanya keluhan langsung tidak berarti paru-paru tidak menerima zat dari asap tersebut.
Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa paparan asap rokok dapat berdampak pada sistem pernapasan dan meningkatkan risiko penyakit paru. Pada orang yang sudah mempunyai asma atau penyakit paru obstruktif kronik, paparan juga dapat memperburuk keluhan.
Ayo Sehat Kementerian Kesehatan juga memasukkan paparan asap rokok pasif sebagai
faktor risiko kanker saluran pernapasan.
Jadi, penting membedakan dua hal:
Keduanya bukan hal yang sama.
Paparan di Indonesia Tidak Hanya Terjadi di Rumah
Dalam artikel ini, fokusnya bukan hanya anggota keluarga yang merokok di rumah.
Paparan juga dapat terjadi ketika kita menjalani aktivitas sehari-hari di luar rumah.
WHO Indonesia pada Januari 2026 kembali mengutip hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia 2021 yang menunjukkan paparan asap rokok orang lain masih tinggi di sejumlah ruang publik.
Pada survei tersebut, paparan dilaporkan pada:
- 74,2% pengunjung restoran;
- 44,8% orang di tempat kerja;
- 41,4% di gedung pemerintahan;
- 40,5% di transportasi umum; dan
- 14,2% di fasilitas pelayanan kesehatan.
Data tersebut berasal dari survei 2021, sehingga tidak boleh dibaca sebagai ukuran pasti kondisi seluruh Indonesia pada 2026.
Namun, WHO Indonesia menggunakan data tersebut pada 2026 untuk menunjukkan bahwa perlindungan dari asap rokok di ruang publik masih menjadi persoalan penting.
Artinya, seseorang dapat terpapar berulang tanpa tinggal serumah dengan perokok.
Mengapa Meja “Tidak Merokok” Belum Tentu Cukup?
Bayangkan sebuah restoran.
Di sebelah kiri terdapat meja bertanda “smoking”. Beberapa meter di sebelahnya terdapat meja “non-smoking”.
Tidak ada dinding. Tidak ada ruang terpisah.
Asap tetap bergerak mengikuti udara.
WHO menyatakan bahwa lingkungan dalam ruangan yang 100% bebas asap rokok merupakan cara yang terbukti memberikan perlindungan memadai terhadap asap rokok orang lain.
Area merokok yang masih berada dalam satu ruang, termasuk ruangan khusus yang tidak sepenuhnya terisolasi, tidak memberikan perlindungan yang setara dengan lingkungan yang benar-benar bebas asap rokok.
Ventilasi juga bukan solusi sempurna untuk menghilangkan risiko.
Karena itu, jika asap dari meja merokok masih dapat terhirup di meja “non-smoking”, tulisan di meja tersebut belum tentu berarti udaranya benar-benar bebas dari asap.
Kawasan Tanpa Rokok Bukan Sekadar Masalah Kenyamanan
Indonesia memiliki kebijakan mengenai Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang
Kesehatan memperkuat pengaturan mengenai pengendalian produk tembakau dan kawasan tanpa rokok.
WHO Indonesia juga melaporkan pada Januari 2026 bahwa lebih dari 90% kabupaten/kota di Indonesia telah mempunyai peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok.
Masalah berikutnya adalah penerapan.
WHO Indonesia mencatat bahwa penegakan aturan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah.
Itulah sebabnya KTR tidak seharusnya dilihat hanya sebagai aturan untuk membuat ruangan terasa lebih nyaman.
Tujuan dasarnya adalah melindungi orang yang tidak merokok dari paparan yang tidak mereka pilih sendiri.
Apa yang Bisa Dilakukan Ketika Berada di Ruang Publik?
Kita tidak dapat mengendalikan keputusan setiap orang yang merokok.
Tetapi kita masih dapat mengurangi paparan.
Jika mempunyai pilihan, utamakan tempat makan atau ruang tunggu yang benar-benar bebas asap rokok, bukan sekadar mempunyai meja non-smoking di sebelah area merokok.
Jika seseorang mulai merokok sangat dekat dengan Anda, berpindah tempat merupakan langkah sederhana yang masuk akal.
Di tempat kerja, fasilitas kesehatan, sekolah, transportasi umum, atau area lain yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, aturan tersebut juga dapat digunakan untuk meminta pengelola menjaga lingkungan tetap bebas asap.
Yang paling penting adalah mengurangi durasi dan frekuensi paparan yang sebenarnya dapat dihindari.
Tidak perlu merasa bersalah bila suatu hari tanpa sengaja melewati asap rokok.
Fokuslah pada pola keseluruhan.
“Saya Tidak Merokok” Tetap Sangat Berarti
Setelah membaca tentang risiko perokok pasif, jangan sampai muncul kesimpulan:
“Kalau tetap terkena asap orang lain, percuma saya tidak merokok.”
Kesimpulan itu tidak tepat.
Tidak merokok tetap merupakan langkah yang sangat penting bagi kesehatan.
Paparan asap rokok orang lain menambahkan risiko yang sebenarnya dapat dikurangi, tetapi itu bukan berarti risikonya sama dengan menjadi perokok aktif.
Karena itu, tidak perlu membandingkan siapa yang “lebih berbahaya”.
Pesannya lebih sederhana:
Udara yang Kita Hirup Juga Penting
Paparan asap rokok orang lain sering terjadi dalam situasi yang terasa biasa:
Karena terasa biasa, risikonya mudah dinormalisasi.
Namun, tubuh tidak membedakan apakah asap tersebut berasal dari rokok kita sendiri atau rokok orang yang duduk di sebelah.
Zat hasil pembakaran tetap masuk bersama udara yang kita hirup.
Tidak perlu hidup dalam ketakutan setiap kali mencium asap rokok.
Tetapi paparan yang terjadi berulang kali juga tidak perlu diterima sebagai sesuatu yang “memang sudah biasa”.
Tidak merokok adalah langkah penting. Memilih udara yang lebih bebas dari asap rokok, ketika kita memiliki pilihan, adalah langkah berikutnya.
Daftar Pustaka
- Tim Promkes RSST, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. (2022, 22 Juli). Bahaya Perokok Pasif. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023, 10 Februari). Dampak Buruk Rokok bagi Perokok Aktif dan Pasif. Ayo Sehat.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kanker Saluran Pernapasan. Ayo Sehat.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dashboard Kawasan Tanpa Rokok.
- World Health Organization Indonesia. (2026, 19 Januari). Melindungi Masyarakat dari Paparan Asap Rokok Orang Lain.
- World Health Organization. (2026, 26 Juni). Tobacco and nicotine.
- World Health Organization. Protecting people from tobacco smoke.