Apakah itu berarti hati pasti aman dari kanker?
Belum tentu, terutama pada orang yang sudah memiliki kondisi tertentu seperti sirosis atau hepatitis B kronis.
Salah satu tantangan kanker hati adalah penyakit dapat berkembang ketika seseorang belum merasakan keluhan yang jelas. Karena itu, pada orang dengan risiko tinggi, dokter tidak selalu menunggu gejala muncul.
Ada konsep yang disebut surveilans kanker hati, yaitu pemeriksaan yang dilakukan secara berkala pada orang yang mempunyai risiko lebih tinggi mengalami kanker hati, meskipun mereka sedang merasa sehat.
Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Sirosis Hati pada Dewasa Kementerian Kesehatan RI tahun 2025 merekomendasikan surveilans karsinoma sel hati menggunakan USG dan pemeriksaan penanda tumor AFP dan/atau PIVKA-II setiap enam bulan pada kelompok berisiko tinggi tertentu.
Jadi, pertanyaannya bukan:
Melainkan:
Skrining Masyarakat Umum dan Surveilans Kelompok Berisiko Tidak Sama
Istilah skrining dan surveilans sering digunakan seolah-olah sama.
Dalam konteks kanker hati, perbedaannya penting.
Pemeriksaan masyarakat secara umum bertujuan mencari faktor risiko atau penyakit hati yang belum diketahui. Sementara itu, surveilans kanker hati ditujukan kepada kelompok yang sudah diketahui mempunyai risiko cukup tinggi sehingga pemeriksaan perlu diulang secara teratur.
PNPK Karsinoma Sel Hati Indonesia mendefinisikan surveilans sebagai pemeriksaan diagnostik secara periodik pada individu yang mempunyai risiko mengalami suatu penyakit.
Artinya, tidak semua orang sehat perlu melakukan USG dan AFP setiap enam bulan.
Surveilans diarahkan kepada kelompok tertentu karena kemungkinan terkena karsinoma sel hati atau hepatocellular carcinoma (HCC), jenis kanker hati primer yang paling umum, lebih tinggi dibandingkan masyarakat pada umumnya.
Sirosis Merupakan Salah Satu Kelompok Terpenting
Sirosis adalah kondisi ketika kerusakan hati berlangsung lama sehingga banyak jaringan hati normal digantikan oleh jaringan parut. Struktur hati berubah dan fungsinya dapat semakin terganggu.
Penyebabnya bermacam-macam, antara lain hepatitis B, hepatitis C, penyakit hati akibat alkohol, dan penyakit hati berlemak yang telah berkembang berat.
Sirosis merupakan salah satu faktor risiko utama kanker hati. PNPK Indonesia menyebut pasien sirosis karena berbagai penyebab perlu diperhatikan dalam program surveilans agar kanker dapat ditemukan lebih dini.
Dalam PNPK Sirosis Hati 2025, kelompok yang direkomendasikan menjalani surveilans mencakup pasien sirosis Child-Pugh A dan B. Pasien dengan sirosis Child-Pugh C direkomendasikan menjalani surveilans bila sedang menunggu transplantasi hati.
Bagi pembaca umum, istilah Child-Pugh tidak perlu dihitung sendiri. Ini adalah penilaian dokter terhadap tingkat keparahan fungsi hati.
Yang lebih penting adalah:
Mengapa Pemeriksaannya Setiap Enam Bulan?
Pedoman Indonesia merekomendasikan surveilans kanker hati setiap enam bulan dengan ultrasonografi dan penanda tumor AFP dan/atau PIVKA-II pada kelompok risiko tinggi.
Interval tersebut bukan berarti kanker pasti tumbuh setiap enam bulan.
Tujuannya adalah melakukan pemeriksaan secara cukup teratur sehingga jika muncul perubahan baru pada hati, kelainan memiliki peluang ditemukan ketika masih lebih kecil dan pilihan penanganan masih lebih luas.
WHO juga merekomendasikan surveilans enam bulanan dengan USG abdomen dan AFP pada kelompok tertentu dengan hepatitis B kronis, termasuk penderita sirosis.
Jadi, enam bulan adalah jadwal surveilans berdasarkan tingkat risiko, bukan jadwal yang perlu diterapkan pada semua orang.
Hepatitis B Sedikit Berbeda
Pada banyak penyakit hati kronis, risiko kanker meningkat terutama setelah terbentuk sirosis.
Kanker hati pada hepatitis B dapat berkembang meskipun seseorang belum mengalami sirosis. PNPK Karsinoma Sel Hati Indonesia secara khusus mencantumkan pasien hepatitis B kronis tanpa sirosis dalam kelompok yang dapat membutuhkan surveilans.
Pedoman Indonesia 2025 memasukkan:
- laki-laki dengan hepatitis B kronis tanpa sirosis berusia lebih dari 40 tahun;
- perempuan dengan hepatitis B kronis tanpa sirosis berusia lebih dari 50 tahun; dan
- penderita hepatitis B kronis tanpa sirosis yang memiliki anggota keluarga derajat pertama dengan riwayat kanker hati.
Karena itu, hasil HBsAg positif tidak berarti seseorang harus menentukan sendiri jadwal USG setiap enam bulan.
Dokter perlu mempertimbangkan usia, kondisi hati, riwayat keluarga, aktivitas virus, serta faktor risiko lainnya.
Bagaimana dengan Hepatitis C?
Hepatitis C juga dapat menyebabkan fibrosis, sirosis, dan kanker hati.
Dalam PNPK Sirosis Hati 2025, pasien dengan hepatitis C kronis tanpa sirosis tetapi sudah mengalami fibrosis lanjut F3 termasuk kelompok yang direkomendasikan menjalani surveilans kanker hati.
Sementara itu, seseorang yang sudah mengalami sirosis akibat hepatitis C tetap mempunyai risiko kanker hati meskipun infeksi virusnya telah berhasil diobati.
Karena itu, keberhasilan terapi hepatitis C tidak selalu berarti seluruh pemantauan hati dapat dihentikan. Keputusan surveilans bergantung pada kondisi hati setelah terapi dan penilaian dokter.
Bagaimana dengan Fatty Liver atau Perlemakan Hati?
Pada artikel sebelumnya kita membahas bahwa fatty liver atau perlemakan hati, terutama yang berkaitan dengan gangguan metabolik, dapat berkembang menjadi fibrosis dan sirosis.
Namun, memiliki fatty liver ringan tidak otomatis berarti seseorang perlu melakukan USG kanker hati setiap enam bulan.
Hal yang sangat penting adalah mengetahui seberapa jauh kerusakan hati telah berkembang.
Jika perlemakan hati sudah menyebabkan sirosis, pasien masuk kelompok berisiko berdasarkan status sirosisnya dan surveilans kanker hati menjadi relevan. Pedoman Indonesia juga menegaskan bahwa sirosis akibat berbagai penyebab berhubungan dengan peningkatan risiko karsinoma sel hati.
Pada orang dengan fibrosis lanjut tetapi belum sirosis, kebutuhan surveilans dapat berbeda menurut penyebab penyakit hati dan profil risiko masing-masing.
Karena itu, hasil USG “fatty liver” sebaiknya tidak langsung diterjemahkan menjadi:
Pertanyaan berikutnya justru:
Apa Fungsi USG dalam Surveilans Kanker Hati?
USG atau ultrasonografi menggunakan gelombang suara untuk menghasilkan gambaran hati.
Dalam surveilans, pemeriksaan ini digunakan untuk mencari nodul atau perubahan baru pada hati.
Keuntungannya, USG tidak menggunakan radiasi, bersifat non-invasif, relatif tersedia luas, dan dapat dilakukan berulang.
Namun, USG bukan pemeriksaan yang sempurna.
PNPK Indonesia mencatat bahwa kemampuan USG dapat menurun pada kondisi tertentu, misalnya pada pasien dengan obesitas berat atau hati yang sangat noduler akibat sirosis.
Karena itu, bila USG menunjukkan nodul baru atau terdapat hasil penanda tumor yang mencurigakan, dokter dapat melanjutkan evaluasi menggunakan CT scan atau MRI dengan protokol khusus.
Algoritma PNPK Karsinoma Sel Hati Indonesia menggunakan CT atau MRI tiga fase sebagai pemeriksaan lanjutan ketika surveilans menemukan kelainan.
Menemukan benjolan pada USG belum otomatis berarti kanker.
USG merupakan pintu masuk untuk menentukan apakah diperlukan pemeriksaan berikutnya.
Bagaimana dengan AFP?
AFP atau alpha-fetoprotein adalah protein yang kadarnya dapat meningkat pada sebagian pasien kanker hati.
Namun, AFP bukan “tes darah kanker” yang dapat memberikan jawaban ya atau tidak secara pasti.
PNPK Indonesia menjelaskan bahwa kadar AFP dapat berubah pada pasien dengan hepatitis B atau hepatitis C, dan tidak semua kanker hati stadium awal menunjukkan peningkatan AFP. Karena keterbatasan tersebut, AFP digunakan sebagai bagian dari surveilans bersama pemeriksaan pencitraan, bukan sebagai alat diagnosis tunggal.
AFP yang meningkat belum tentu kanker.
Sebaliknya, AFP yang normal juga tidak dapat menjamin kanker hati tidak ada.
Itulah alasan dokter melihat keseluruhan gambaran: USG, perubahan AFP dari waktu ke waktu, kondisi hati, serta faktor risiko pasien.
Pedoman Indonesia juga memungkinkan penggunaan PIVKA-II, penanda tumor lain, sesuai ketersediaan fasilitas.
Mengapa Tidak Menunggu Sampai Ada Gejala?
Karena justru surveilans dibuat untuk orang yang belum mempunyai gejala.
HCC dapat berkembang tanpa keluhan yang jelas hingga penyakit sudah lebih lanjut. WHO menekankan bahwa kanker hati dapat tetap tanpa gejala sampai stadium lanjut, sementara peluang terapi lebih baik jika tumor ditemukan saat masih kecil.
Ketika kanker hati masih berada pada tahap tertentu dan fungsi hati masih cukup baik, pilihan terapi dapat mencakup tindakan dengan tujuan kuratif seperti operasi, ablasi, atau transplantasi pada pasien yang memenuhi kriteria.
Jika penyakit baru ditemukan setelah tumor menjadi besar, menyerang pembuluh darah, atau menyebar, pilihan pengobatan menjadi berbeda dan umumnya lebih kompleks.
Jadi, bagi kelompok berisiko tinggi, merasa sehat bukan alasan untuk melewatkan jadwal pemantauan.
Cek Kesehatan Gratis dan Surveilans Kanker Hati Bukan Hal yang Sama
Ini penting untuk konteks Indonesia.
Kementerian Kesehatan pada 2026 memperkuat deteksi penyakit hati melalui Program Cek Kesehatan Gratis atau CKG. Program tersebut mencakup penilaian faktor risiko penyakit hati, pemeriksaan hepatitis B dan C pada kelompok sesuai risiko, serta penilaian fibrosis atau sirosis.
Dalam Juknis CKG 2026, penilaian fibrosis menggunakan pemeriksaan SGOT dan trombosit yang kemudian dihitung menjadi APRI atau AST to Platelet Ratio Index. Hasil APRI di atas ambang yang ditetapkan program menjadi alasan untuk dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut.
CKG juga menggunakan HBsAg untuk hepatitis B dan anti-HCV untuk hepatitis C pada kelompok yang memenuhi kriteria pemeriksaan.
Jadi, Siapa yang Perlu Bertanya tentang Surveilans?
Berdasarkan pedoman Indonesia, pembicaraan mengenai surveilans terutama penting pada orang yang:
- telah didiagnosis sirosis hati, terutama Child-Pugh A atau B;
- mempunyai hepatitis B kronis tanpa sirosis, khususnya laki-laki >40 tahun atau perempuan >50 tahun;
- mempunyai hepatitis B kronis dan riwayat kanker hati pada keluarga derajat pertama;
- mempunyai hepatitis C kronis dengan fibrosis lanjut F3; atau
- mempunyai sirosis berat tertentu dan sedang menunggu transplantasi hati.
Daftar tersebut bukan alat untuk menentukan jadwal pemeriksaan sendiri.
Kondisi penyakit, usia, hasil laboratorium, terapi yang sedang dijalani, dan kelayakan mendapat terapi kanker semuanya perlu dipertimbangkan dokter.
Karena itu, jika Anda mempunyai penyakit hati kronis, pertanyaan yang berguna saat berkonsultasi adalah:
Pemeriksaan Saat Merasa Sehat Justru Menjadi Inti Surveilans
Kementerian Kesehatan pada Juni 2026 menekankan bahwa penyakit hati kronis dapat berkembang perlahan tanpa gejala yang jelas. Akibatnya, sebagian pasien baru mengetahui kondisinya ketika penyakit sudah berkembang menjadi sirosis atau kanker hati.
Karena itu, surveilans mempunyai logika yang berbeda dari pemeriksaan biasa.
Kita tidak menunggu tubuh “mengeluh”.
Kita memeriksa karena risikonya sudah diketahui.
Bagi orang yang memang masuk kelompok berisiko tinggi, menjalani pemeriksaan ketika masih merasa sehat justru memberi kesempatan terbaik untuk menemukan kanker hati lebih dini.
Daftar Pustaka
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Sirosis Hati pada Dewasa. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/778/2025.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati pada Dewasa. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1355/2022.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 tentang Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026, 2 Juni). Penyakit Hati Mengintai, Menkes Ajak Masyarakat Rutin Deteksi Dini melalui CKG.
- Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan RI. (2026, 3 Juni). Kemenkes Integrasikan Skrining dan Deteksi Dini Penyakit Hati melalui Program CKG.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sirosis. Ayo Sehat.
- World Health Organization. (2024). Guidelines for the Prevention, Diagnosis, Care and Treatment for People with Chronic Hepatitis B Infection.
- American Association for the Study of Liver Diseases. (2026). 2026 Hepatology Practice Board Questions #2.